Rabu, 29 OKTOBER 2025 • 11:08 WIB

Putusan Cerai Chikita Meidy dan Indra Adhitya: Hak Asuh dan Nafkah Anak Ditentukan

Author

Putusan Cerai Chikita Meidy dan Indra Adhitya: Hak Asuh dan Nafkah Anak Ditentukan

Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan gugatan cerai Chikita Meidy terhadap suaminya, Indra Adhitya. Keputusan ini diambil pada Selasa (28/10/2025) dan diunggah oleh Chikita melalui akun Instagram pribadinya.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta

Putusan cerai ini sekaligus menetapkan hak asuh anak dan nafkah, serta menolak gugatan balik yang diajukan oleh Indra.

Detail Putusan Cerai

Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa sudah resmi dan dapat diakses melalui sistem e-court. Dengan nomor perkara 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, proses hukum ini telah berlangsung cukup lama.

Pengambilan keputusan ini mengakhiri periode ketidakpastian bagi kedua belah pihak, yang juga menjadi perhatian banyak pihak di media sosial.

Chikita mengungkapkan perasaannya melalui akun Instagram, menegaskan bahwa talak satu ba'in shughra telah jatuh kepada Indra Adhitya.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Hak Asuh dan Nafkah Anak

Hak asuh anak, Javier Raesha Adhitya, telah menjadi salah satu poin krusial dalam putusan. Majelis hakim memutuskan bahwa Chikita Meidy sebagai ibu kandung berhak penuh atas hak asuh Javier.

Indra Adhitya juga diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp2.500.000 per bulan untuk Javier, dan jumlah tersebut akan meningkat sebesar 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mencapai usia dewasa.

Ketentuan nafkah ini menunjukkan tanggung jawab Indra untuk memastikan kesejahteraan anak dalam masa transisi ini.

Gugatan Balik dan Biaya Perkara

Dalam proses ini, gugatan balik oleh Indra Adhitya berupa permintaan pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp938 juta ditolak oleh majelis hakim. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan menganggap gugatan tersebut tidak berdasar.

Sebagai hasil dari keputusan ini, biaya perkara ditanggung sepenuhnya oleh Chikita Meidy selaku penggugat, meskipun telah mengajukan gugatan cerai.

Putusan ini menandai akhir perjalanan hukum antara pasangan yang telah menjadi perhatian publik, meninggalkan dampak yang lebih luas di kalangan masyarakat.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU