Artis Sandra Dewi mengambil langkah mengejutkan dengan mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset mewah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini muncul setelah Sandra Dewi menyatakan kepatuhannya pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Dalam sidang yang diadakan pada 28 Oktober 2025, kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan permohonan yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim, memastikan bahwa semua pihak terlibat telah memberikan izin.
Keputusan Pencabutan Gugatan
Surat pencabutan yang diajukan oleh Sandra Dewi menyatakan bahwa ia dan rekan-rekannya mencabut keberatan secara sukarela, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. "Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ungkap ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan terhadap penyitaan harta miliknya, yang kini telah dicabut. Pengadilan membacakan penetapan keluarnya pencabutan tersebut dan memastikan semua pihak terkait, termasuk Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, memberikan dukungan terhadap keputusan ini.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Background Kasus dan Proses Hukum
Pencabutan gugatan ini tidak terlepas dari konteks hukum yang lebih luas, terutama terkait suaminya, Harvey Moeis, yang dihukum 20 tahun penjara atas kasus korupsi dalam tata kelola timah. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun, yang berimbas pada aset Sandra Dewi.
Sandra Dewi sebelumnya berargumen bahwa harta yang disita, termasuk tas mewah dan perhiasan, didapat melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. "Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," kata Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Implikasi dan Penegakan Hukum
Dengan pencabutan gugatan, Sandra Dewi menegaskan komitmen untuk mematuhi putusan yang ada dan menyatakan memiliki bukti kepemilikan yang sah. Hakim pun mengabulkan permohonan pencabutan tersebut: "Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon."
Selain itu, putusan hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada Harvey Moeis dan menyatakan bahwa semua aset terkait kasus ini akan dirampas untuk negara.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: