Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusir 94 tenaga kerja asing (TKA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Pengusiran dilakukan karena para WNA tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan syarat wajib berdasarkan peraturan pemerintah.
Alasan Pengusiran Tenaga Kerja Asing
Proses pengusiran berlangsung di lokasi kerja WNA yang beralamat di Jalan Kelapa Sawit II No 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun.
Acara ini disaksikan langsung oleh pimpinan KEK Sei Mangkei, menandakan adanya perhatian serius dari pihak pengelola kawasan terhadap kepatuhan hukum.
Ismail Pakaya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, menyatakan bahwa pengusiran tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Pentingnya RPTKA bagi Tenaga Kerja Asing
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa RPTKA adalah syarat mutlak bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Tanpa pengesahan RPTKA, seorang WNA tidak diperbolehkan untuk beroperasi, sehingga langkah ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Sunardi juga menekankan pentingnya pelaporan dari masyarakat terkait praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai, agar tindakan hukum bisa diambil oleh pihak yang berwenang.
Dukungan Masyarakat dalam Pengawasan
Dalam konteks pengawasan tenaga kerja, Sunardi menggambarkan pentingnya kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia menyatakan, 'Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas' guna meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Tindakan proaktif masyarakat dalam melakukan pengawasan diharapkan dapat membantu memastikan bahwa semua pihak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: