Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pengembangan sistem kecerdasan buatan (AI) untuk mengawasi pelanggaran dalam transaksi kepabeanan.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Sistem ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan untuk meningkatkan efisiensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
Rencana Pengembangan Sistem AI
Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengembangan sistem AI guna meningkatkan pengawasan sektor Bea Cukai.
Dalam pernyataannya, ia menyebut, "Dalam 3 bulan ke depan kita akan kembangkan sistem AI yang lebih siap di Bea Cukai. Kalau sampai AI bisa mulai menganalisa 3 bulan ke depan, sudah (selesai)."
Pengembangan ini diharapkan berfungsi secara sinkron dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), demi memaksimalkan penerimaan negara dari aspek kepabeanan dan perpajakan secara lebih efisien.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Integrasi dan Efisiensi dalam Penerimaan
Purbaya juga mengungkapkan bahwa integrasi sistem baru ini mungkin memakan waktu lebih dari tiga bulan, tetapi dampaknya akan segera terlihat.
"Tapi yang jelas dalam beberapa bulan ke depan harusnya penerimaan Bea Cukai akan lebih efisien daripada sekarang," tambahnya.
Sistem yang dikembangkan diharapkan memungkinkan proses monitoring terhadap penerimaan negara berlangsung dari awal hingga akhir, untuk menciptakan pengawasan yang lebih transparan.
Arahan Presiden dan Harapan untuk Pengurangan Praktik Kecurangan
Purbaya menegaskan bahwa pengembangan sistem ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pengurangan praktik kecurangan dalam kepabeanan.
"Tidak ada kendala di Bea Cukai. Cuma saya ingin melihat seberapa canggih sih sistem punya Bea Cukai," ujarnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik under invoicing bisa diminimalisir, dan pemerintah dapat menangani isu-isu terkait pelanggaran perpajakan dengan lebih baik.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: