Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh akan memulangkan 67 dari 110 warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban sindikat online scam di Kamboja. Pemulangan ini diambil sebagai respons atas kericuhan yang terjadi di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
KBRI menegaskan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja terkait situasi tersebut, dimana para WNI berusaha melarikan diri dari perusahaan yang terlibat dalam praktik penipuan ini.
Proses Pemulangan Korban
Sebanyak 110 WNI telah diamankan di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh. KBRI memastikan bahwa pemulangan 67 WNI dijadwalkan berlangsung antara 22 hingga 24 Oktober 2025.
Dalam upaya melindungi semua WNI, KBRI menekankan perlunya penanganan yang cepat terkait situasi ini. Pemulangan ini juga mencerminkan komitmen diplomatik untuk menangani kasus penipuan yang kian meningkat di kawasan Kamboja.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Koordinasi dengan Pihak Berwenang
Sejak 17 Oktober 2025, KBRI Phnom Penh telah aktif melakukan koordinasi dengan kepolisian Kamboja dan pihak berwenang terkait. Langkah ini diambil demi menangani kericuhan yang muncul saat WNI berupaya melarikan diri.
KBRI menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan WNI dan siap memberikan bantuan hukum serta konsuler bagi mereka yang terjebak dalam penipuan ini.
Tantangan Penanganan Kasus Penipuan
Fenomena penipuan online yang melibatkan warga negara Indonesia bukanlah isu baru. Kementerian Luar Negeri RI mencatat bahwa sekitar 10.000 WNI terlibat dalam kasus serupa di sepuluh negara, termasuk Kamboja.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran di kalangan WNI mengenai risiko yang dihadapi saat bekerja di luar negeri serta langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: