Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan skor pencegahan korupsi di daerahnya.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Saat ini, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) wilayah Maluku Utara masih berada dalam kategori merah.
Kondisi Skor MCP di Maluku Utara
Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa salah satu faktor rendahnya skor MCP disebabkan oleh banyaknya dokumen yang belum diunggah ke sistem transparansi.
Ia menjelaskan, 'Pokoknya dari total 660 dokumen, kita masih ada sekitar 300-an dokumen yang belum di-upload.'
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk menunjukkan transparansi kinerja pemerintah provinsi.
Menurutnya, 'Monitoring untuk pelayanan publik dari pendidikan, kesehatan, dukcapil, perizinan, ada dokumen-dokumen pun yang belum di-upload,' yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengunggahan ini.
Dampak Penurunan Skor MCP
Data menunjukkan bahwa skor MCP Maluku Utara tercatat 83,59 persen pada tahun 2024, namun turun menjadi 73,59 persen pada tahun 2025.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Penurunan ini berkaitan dengan adanya tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Kondisi ini menempatkan Maluku Utara pada peringkat 361 dari 546 pemerintah daerah se-Indonesia.
KPK menggunakan instrumen MCP untuk mengevaluasi tingkat pencegahan korupsi di berbagai daerah, di mana skor MCP dipresentasikan dalam kategori warna.
Aspek Penilaian Skor MCP
Penilaian MCP mencakup delapan aspek penting, termasuk perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.
Tim KPK mengumpulkan data untuk menganalisis potensi risiko korupsi di masing-masing wilayah.
Proses ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pemerintahan.
Sherly menekankan bahwa sinergi antara pemerintah provinsi dan KPK sangat vital untuk mencapai target yang lebih baik dalam pencegahan korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: