Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 12:34 WIB

Komisi Yudisial Minta Tiga Hakim Kooperatif Hadiri Pemeriksaan

Author

Komisi Yudisial Minta Tiga Hakim Kooperatif Hadiri Pemeriksaan

Komisi Yudisial (KY) telah meminta tiga hakim yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong untuk hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 28 Oktober 2025.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, berharap ketiga hakim dapat meluangkan waktu demi mempercepat proses pemeriksaan.

Permintaan Kooperatif dari KY

Mukti Fajar Nur Dewata menekankan pentingnya kehadiran ketiga hakim dalam proses pemeriksaan. "Supaya lebih kooperatif dan proses pemeriksaan di KY ini bisa lebih cepat, sehingga bisa segera diputuskan," ujarnya di Jakarta, 21 Oktober 2025.

Mukti juga menyampaikan bahwa jika hakim tidak hadir, KY akan memutuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun tanpa kehadiran hakim tersebut.

Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam

Pentaaan Hukum dalam Proses Pemeriksaan

Pihak KY berencana mengumpulkan keterangan dari Tom Lembong dan ketiga hakim yang dilaporkan sebelum menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Mukti menyatakan, "Sangat disayangkan kalau hakimnya tidak hadir, karena tidak ada pembelaan kan, berarti apa yang dianalisis KY, berdasarkan data dari semua fakta, pelapor, saksi dan sebagainya, hanya itu yang menjadi dasar putusan kami."

Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan akuntabilitas terhadap laporan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Kasus dan Reaksi Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong telah memenuhi undangan audiensi KY sebagai bagian dari proses hukum yang menimpanya terkait sebuah kasus korupsi. "Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran," ungkapnya saat menyampaikan harapan akan adanya akuntabilitas.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU