Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang. Ini adalah langkah tegas terhadap tindak kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap tiga anak di bawah umur.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Vonis diumumkan pada Rabu, 22 Oktober 2025, yang juga mencakup denda senilai Rp5 miliar serta restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada ketiga korban.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah investigasi yang dilakukan oleh Polisi Federal Australia (AFP) pada awal tahun 2025. Investigasi tersebut menemukan adanya video kekerasan seksual anak yang beredar di darkweb dan melibatkan Fajar.
Fajar diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak, berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun. Tindakan tersebut dilaporkan berlangsung di beberapa hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Dengan adanya penemuan ini, pihak berwenang melakukan langkah-langkah cepat untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk penangkapan Fajar.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Vonis dan Sanksi Hukum
Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Parnata, menyatakan bahwa tindakan Fajar memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan perlindungan anak. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang meliputi Anak Agung Parnata, Putu Dima Indra, dan Sisera Semida Naomi, Fajar juga diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban. Total besaran dana ini ditujukan untuk memberikan kompensasi kepada anak-anak yang menjadi korban.
Hukuman ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah pencarian dan penangkapan Fajar pada 20 Februari 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada undang-undang yang relevan, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
Pihak Polri juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Fajar secara tidak hormat dalam sidang Kode Etik pada 17 Maret 2025. Keputusan ini diambil sebagai respon terhadap pelanggaran etika yang serius dan untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: