Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) terkait perkaranya yang merupakan kasus korupsi impor gula.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Rencananya, pemeriksaan terhadap para hakim yang dilaporkan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober mendatang.
Proses Hukum dan Laporan Tom Lembong
Tom Lembong melaporkan dugaan pelanggaran oleh majelis hakim yang menjatuhkan pidana kepadanya selama empat tahun dan enam bulan penjara. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya di gedung KY pada tanggal 4 Agustus.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat menyatakan bahwa Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus impor gula yang berlangsung pada tahun 2015-2016.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Langkah ini diambil Lembong untuk menegakkan keadilan setelah vonis yang dijatuhkan, mengingat kasus ini melibatkan kepentingan publik yang signifikan.
Persiapan Komisi Yudisial
Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara Komisi Yudisial, mengungkapkan bahwa persiapan untuk pemeriksaan hakim telah dilakukan dan undangan telah dikirim kepada semua hakim yang terlibat. Pihak KY berharap para hakim dapat meluangkan waktu untuk hadir.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin adanya transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, terutama terkait isu-isu yang sensitif seperti dugaan korupsi.
Tanggapan Tom Lembong
Dalam kesempatan yang sama, Lembong memberikan apresiasi kepada KY dan menekankan pentingnya proses hukum yang adil. Ia menegaskan, 'Tidak boleh ada pembiaran terhadap ketidakadilan dan kejanggalan dalam proses hukum.'
Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan kebenaran dan mengingatkan pentingnya integritas dalam sistem peradilan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: