Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Putusan ini juga mencakup denda sebesar Rp 6 miliar yang dapat diganti dengan tambahan pidana penjara jika tidak dibayar.
Rincian Putusan Hakim
Hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (21/10/2025), memastikan bahwa AKBP Fajar dihukum 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. Hakim Parnata menambahkan, 'Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.'
Dalam sidang tersebut, dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, turut mendampingi. Selain itu, kehadiran empat jaksa penuntut umum, yaitu Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, memberikan penguatan pada proses hukum yang berlangsung.
Majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi kepada tiga korban yang totalnya lebih dari Rp 359 juta. Restitusi ini menjadi salah satu bagian penting dari putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tindakan yang dilakukannya.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Kronologi Kasus
Kasus ini mulai mencuat setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari otoritas Australia mengenai penemuan video tidak senonoh yang melibatkan anak-anak yang disebarkan di situs porno.
Dalam perkembangan kasus, seorang mahasiswi bernama Fani terlibat karena diketahui membawa anak-anak untuk disetubuhi oleh Fajar. Korban terdiri dari tiga anak, yaitu seorang berusia enam tahun, serta dua lainnya berusia 13 tahun dan 16 tahun.
Pengacara korban memberikan keterangan bahwa tindakan tersebut telah mengakibatkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. 'Kasus ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang pemulihan dan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban,' ungkapnya.
Dampak dan Tanggapan Publik
Vonis ini menuai berbagai respon dari masyarakat. Banyak yang menyatakan harapan agar keadilan benar-benar dipenuhi, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian lebih.
Beberapa pihak meminta agar sistem hukum di Indonesia memperketat proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. 'Kami berharap setiap pelaku tindak kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka,' ujar salah satu aktivis perlindungan anak.
Namun, Fajar masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, menurut penjelasan Hakim Parnata. Hak ini menjadikan proses hukum kasus ini belum sepenuhnya berakhir dan akan terus menjadi perhatian publik ke depannya.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: