Seorang pengemudi mobil Pajero dengan pelat nomor polisi palsu mencuri perhatian di media sosial setelah aksinya viral di Kota Bandung.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Pengemudi mengoperasikan sirene dan strobo sambil melakukan manuver berbahaya yang mengundang reaksi dari masyarakat luas.
Penangkapan Pengemudi Pajero
Aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pengemudi bernama AR (37) di Bandung. Pengemudi ini terkonfirmasi bukan anggota Polri, dan plat nomor yang digunakannya adalah palsu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menyatakan, 'Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil.' Pernyataan ini menyoroti masalah serius terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
Selama kejadian, AR terlihat mengedarkan sirene dan strobo yang dipasang di mobilnya, yang membuat sejumlah pengguna jalan merasa tidak nyaman. Tindakan ini mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Identitas Pengemudi dan Pemilik Mobil
AR merupakan warga Kota Tasikmalaya, sementara pemilik mobil berinisial I juga berasal dari daerah yang sama. AKBP Faruk menegaskan, 'Keduanya bukan anggota Polri,' menciptakan perhatian pada pelanggaran penggunaan alat yang seharusnya eksklusif untuk aparat penegak hukum.
Saat ini, AR sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menggali lebih dalam mengenai motif tindakannya. Ia juga telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf atas tindakan tersebut, yang dianggap merusak citra Polri.
Polisi juga melakukan penyitaan atas peralatan ilegal berupa sirene dan strobo dari kendaraan milik AR dan mengamankan pelat nomor palsu untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Investigasi dan Konsekuensi Hukum
Kapolres Faruk menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif serta cara AR mendapatkan pelat nomor Polri. 'Dia belum terbuka secara detail, masih diperiksa,' ungkap Faruk, menunjukkan perlunya penyelidikan mendalam.
Walaupun semua surat-surat kendaraan, termasuk STNK dan SIM, lengkap, konsekuensi hukum bagi AR masih belum pasti. 'Belum sedang diperiksa dulu, masih interogasi,' tegas Faruk, menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung sesuai hasil penyelidikan.
Simpulan mengenai masalah ini akan didapatkan setelah AR memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak kepolisian, dengan harapan agar situasi yang telah berkembang bisa diluruskan.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: