Orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, berencana mencabut laporan dugaan penamparan terhadap Kepala Sekolah Dini Pitria yang terjadi akibat insiden merokok di lingkungan sekolah.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Pencabutan laporan ini dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah proses islah yang akan dihadiri semua pihak terkait.
Proses Islah Antara Orang Tua dan Pihak Sekolah
Pertemuan islah dijadwalkan di SMAN 1 Cimarga akan melibatkan Kepala Sekolah Dini Pitria, orang tua siswa, dan pengacara yang mewakili pihak keluarga.
Ketua PGRI Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, menyampaikan, "Kamis pagi jam sembilan di sekolah akan ada islah, saling memaafkan. Setelah itu pengacara akan ke Polres untuk menindaklanjuti proses hukum, laporan akan dicabut."
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Latar Belakang Insiden Penamparan
Insiden penamparan ini terjadi ketika Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, diduga melakukan penamparan terhadap seorang siswa yang tertangkap merokok di sekolah, yang berujung pada aksi mogok dari 630 siswa.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengomentari insiden ini dengan menonaktifkan Dini Pitria sebagai Kepala Sekolah hingga terdapat hasil dari penyelidikan lebih lanjut.
Tindak Lanjut dan Harapan untuk Pendidikan
Iyan menambahkan bahwa perdamaian ini merupakan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Banten dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Lebak dan anggota DPRD Banten.
"Kami bersyukur situasi yang sempat kisruh selama tiga hari ini bisa mereda. Orang tua menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara untuk menyelesaikan laporan di kepolisian," ujar Iyan.
Rencana untuk tidak melanjutkan kasus ini diharapkan dapat menjaga marwah pendidikan di daerah tersebut, seperti yang telah disepakati bersama dengan Kapolres Lebak.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: