Proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang dikelola oleh Agung Sedayu Grup telah dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah proyek ini sebelumnya ditetapkan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Detail Penghapusan Proyek PIK 2
Penghapusan proyek PIK 2 tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 24 September 2025. Sebelumnya, proyek ini tercatat dalam daftar PSN sektor pariwisata dengan nomor 226 dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024.
Dengan dihapusnya proyek ini dari daftar PSN, keterangan perubahan mencatat bahwa proyek tersebut tidak lagi memperoleh fasilitas dan kemudahan yang biasanya diberikan kepada proyek strategis. Hal ini dapat menambah tantangan bagi proyek dalam hal perizinan dan pelaksanaan.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang mempengaruhi keberlanjutan proyek tersebut. Masyarakat pun dihadapkan pada situasi yang tidak menentu menyusul penghapusan ini.
Investasi dan Luas Proyek PIK 2
Proyek PIK 2 Tropical Coastland direncanakan untuk mengembangkan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan total investasi mencapai Rp 65 triliun. Luas wilayah pengembangan proyek ini mencapai 1.755 hektare dan mencakup area yang sebelumnya telah dikembangkan dengan proyek Kawasan PIK 1.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Lokasi proyek berada di sekitar jalur Pantura Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan sektor pariwisata Indonesia. Dengan penghapusan status PSN, banyak yang bertanya-tanya mengenai kelanjutan investasi yang terlibat.
Kawasan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal, namun tantangan baru kini mengintai setelah keputusan ini.
Permasalahan yang Menghantui Proyek PIK 2
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan proyek ini dihapus dari PSN. Salah satu masalah utama adalah ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Nusron menekankan bahwa ada masalah lain yang berkaitan dengan status lahan proyek. Dari total 1.700 hektare lahan, sekitar 1.500 hektare merupakan kawasan hutan lindung yang hingga kini belum mengalami perubahan status menjadi hutan konservasi.
Permasalahan mengenai status lahan dapat menjadi penghalang serius bagi kelanjutan proyek. Keselarasan antara rencana pengembangan dengan regulasi yang ada menjadi kunci dalam membangun infrastruktur di kawasan tersebut.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: