Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 21:07 WIB

Kejaksaan Agung Cabut Paspor Dua Tersangka Buron Kasus Korupsi

Author

Kejaksaan Agung Cabut Paspor Dua Tersangka Buron Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mencabut paspor untuk dua tersangka buron, Mohamad Riza Chalid dan Jurist Tan, sebagai langkah untuk mempersempit ruang gerak mereka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Langkah ini bertujuan agar kedua tersangka segera kembali ke Indonesia, seiring dengan status mereka yang kini otomatis ilegal di negara tempat mereka berada setelah paspor dicabut.

Strategi Pencabutan Paspor

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pencabutan paspor merupakan bagian dari strategi untuk menghadirkan kedua tersangka yang berada di luar negeri. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan, "Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha upayanya."

Anang juga menjelaskan pilihan yang tersisa bagi kedua tersangka setelah pencabutan paspor. Mereka hanya memiliki dua opsi, yakni kembali ke Indonesia menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau tetap di negara tersebut dengan status overstay yang ilegal.

Opsi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung berupaya memanfaatkan semua langkah hukum untuk memastikan penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus berat seperti korupsi.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut

Implikasi Hukum Pencabutan Paspor

Anang menekankan bahwa pencabutan paspor tidak mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia bagi Riza Chalid dan Jurist Tan. "Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa status kedua tersangka kini menjadi ilegal di negara tempat mereka berada. "Hanya dengan dicabutnya paspor, maka secara aturan mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal," jelas Anang.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum telah diterapkan, proses hukum tetap harus ditegakkan secara hati-hati.

Proses Pengajuan Red Notice

Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan kepada Divhubinter Polri. Anang mengungkapkan, "Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT, sudah ditetapkan DPO-nya."

Ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum untuk memastikan bahwa kedua tersangka dapat ditangkap dan dihadapkan ke muka hukum.

Riza Chalid sendiri dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah aset miliknya.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU