Peraturan Presiden Tanda Tangan Prabowo: Ibu Kota Nusantara Resmi Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Perpres ini memberikan rincian terkait tahapan pembangunan dan pemindahan pusat pemerintahan yang diharapkan dapat terlaksana sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Rencana Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencakup tahapan pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 serta penjabaran untuk tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dokumen ini menyediakan rincian mengenai perencanaan, pembangunan daerah, dan proses pemindahan ke IKN untuk mendukung tercapainya status ibu kota politik pada tahun 2028.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Detail Pembangunan IKN
Perencanaan dan pembangunan wilayah serta pemindahan ke IKN dilakukan demi mencapai Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan politik yang efektif.
Sesuai dengan Perpres, kawasan inti yang harus dibangun berukuran antara 800 hingga 850 hektar, dengan 20 persen di antaranya dialokasikan untuk gedung dan perkantoran, sementara 50 persen untuk hunian yang layak.
Pemindahan Pemerintahan dan ASN ke IKN
Untuk mendukung pemindahan pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, ada jadwal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan sekitar 1.700 hingga 4.100 orang.
Disamping itu, diharapkan cakupan layanan kota cerdas di IKN dapat mencapai 25 persen dengan langkah-langkah konkret yang akan dilaksanakan untuk sistem pemerintahan yang lebih modern.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: