Perpindahan Status Wilayah Pulau di Indonesia: Kementerian Dalam Negeri Menegaskan Tanpa Faktor Politik
urbanvibe.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa perubahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) tidak terkait dengan kepentingan politik.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa peralihan status ini bukanlah hadiah bagi Presiden Joko Widodo atau Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Bantahan Kementerian Dalam Negeri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi isu yang beredar terkait perpindahan empat pulau tersebut, yang dianggap berkaitan dengan kepentingan politik. “Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” tegas Bima saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6).
Bima menekankan bahwa langkah tersebut diambil demi pembenahan batas wilayah administrasi antar provinsi. “Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang,” tambahnya.
Polemik Terkait Status Wilayah
Perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sempat memicu polemik antara Aceh dan Sumut. Keempat pulau tersebut kini terintegrasi dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumut, setelah sebelumnya berada di bawah administrasi Aceh Singkil.
Gejolak ini banyak dirasakan oleh masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak, dan hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan warga serta pemerintah setempat.
Rencana Kajian Ulang
Kemendagri berencana untuk mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau yang tengah menjadi perbincangan. Bima Arya menyampaikan bahwa kajian ini akan meliputi aspek data geografis, historis, dan kultural.
Berdasarkan rencana, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga memegang posisi sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, akan menggelar rapat untuk membahas isu ini pada Selasa (17/6) mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: