Selasa, 24 JUNI 2025 • 06:46 WIB

Penganiayaan Ibu oleh Anak Kandung Terjadi di Bekasi

Author

urbanvibe.id – Kejadian tragis penganiayaan seorang ibu oleh anak kandungnya terjadi di Bekasi pada Kamis, 19 Juni 2025. Tersangka, yang diidentifikasi berinisial MIEC, diduga melakukan kekerasan setelah permintaan untuk meminjam motor dari tetangga ditolak oleh ibunya.

Kronologi penganiayaan ini berlangsung di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, di mana MIEC melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang meliputi pemukulan dan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap ibunya yang berinisial MS.

Awal Mula Penganiayaan

Penganiayaan berawal ketika MIEC meminta ibunya, MS, untuk meminjam motor dari tetangga pada pukul 12.30 WIB. Penolakan terhadap permintaan tersebut membuat MIEC kehilangan kendali dan memicu reaksi emosional yang ekstrem.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa MIEC melemparkan bangku yang sedang ia duduki ke arah ibunya. Meskipun lemparan tersebut tidak mengenai korban, tindakan itu menunjukkan emosi tidak terkendali dari MIEC setelah mendapat penolakan.

Serangan Fisik dan Ancaman

Setelah melempar bangku, MIEC mengambil sandal dan memukul ibunya lebih dari lima kali di bagian kepala hingga membuat korban terjatuh. Selain itu, ia juga menarik kerudung ibunya dengan kasar, memperburuk situasi.

MS berusaha untuk meninggalkan rumah dan menuju ke samping, namun MIEC tidak membiarkannya pergi. Ia pergi ke dapur, mengambil sebilah pisau, dan mengancam ibunya sambil melontarkan kata-kata kasar.

Ancaman tersebut tidak hanya tertuju pada MS, tetapi juga menjelaskan bahwa ia akan membunuh adiknya di depan mata korban, menambah ketegangan yang sudah ada.

Penangkapan dan Proses Hukum

Ketegangan situasi meningkat ketika seorang saksi berinisial J datang bersama dua orang sekuriti komplek. Mereka segera mengamankan MIEC dan membawanya ke Polsek Rawalumbu untuk proses lebih lanjut.

Pihak Polsek Rawalumbu kemudian mendampingi korban dan saksi dalam membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menginformasikan bahwa MS mengalami luka memar di bagian kepala dan pinggang. MIEC kini dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU