urbanvibe.id – Sebuah vila milik Maria Veronica Nina di Sukabumi dirusak oleh ratusan orang setelah lama digunakan sebagai tempat ibadah. Meskipun beberapa upaya mediasi telah dilakukan, kegiatan peribadatan di lokasi tetap dilanjutkan, memicu ketegangan di masyarakat setempat.
Vila yang terletak di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, biasanya tidak dihuni oleh pemiliknya yang berusia sekitar 70 tahun. Setelah kegiatan ibadah dimulai, ketidakpuasan warga semakin meningkat dan berujung pada tindakan perusakan.
Awal Mula Kegiatan Ibadah
Kegiatan peribadatan di vila tersebut dimulai sejak 17 Februari 2025 atas prakarsa Weddy, adik dari pemilik rumah. Sejak saat itu, beberapa ibadah dilaksanakan, termasuk pemasangan salib besar pada 30 April di belakang vila.
Pada 7 Juni 2025, sekitar 130 jemaat hadir untuk kegiatan ibadah, dan terakhir, pada 27 Juni, kegiatan dihadiri oleh 35 jemaat. Ini mulai menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga sekitar yang merasa terganggu.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, menjelaskan bahwa keberatan warga muncul setelah pemasangan salib besar dan mereka telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui berbagai mediasi.
Protes dan Mediasi Warga
Ijang menegaskan, “Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April lalu. Mereka juga sudah melaporkan ke RT, MUI desa, dan pemerintah desa.”
Banyak warga menganggap vila tersebut sebagai bekas pabrik pengolahan jagung, sehingga mereka mempertanyakan legalitas kegiatan ibadah yang berlangsung. Mediasi yang dilakukan juga tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Setelah beberapa kali menegur tanpa ada tindakan dari pihak pengelola, pada 27 Juni 2025, terjadi aksi pembubaran yang berujung pada perusakan fasilitas vila tersebut.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah
Ketua RT 004/001 Kampung Tangkil, Hendra, menilai bahwa kegiatan keagamaan di vila tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. “Saya pertama kali tahu ada salib terpasang itu tanggal 30 April dari video yang viral di lingkungan,” ungkap Hendra.
Hendra juga menambahkan bahwa pada 7 Juni, kegiatan ibadah dengan sekitar 130 peserta berlangsung tanpa sepengetahuan banyak warga, sehingga banyak yang mengeluh karena terganggu oleh pengeras suara saat shubuh.
Pemerintah Desa Tangkil kini berusaha berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk mencegah konflik lebih lanjut di masyarakat terkait peribadatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: