urbanvibe.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memberikan perlindungan kepada selebgram yang ditangkap di Myanmar. Penahanan tersebut terjadi karena dugaan keterlibatan dalam pendanaan pemberontakan di negara tersebut.
Pentingnya Evakuasi WNI di Luar Negeri
Puan Maharani menekankan betapa pentingnya pemerintah melakukan evakuasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di wilayah konflik. “Kalau itu tadi ada satu konten kreator yang kemudian masih dicari atau belum, masih harus dievakuasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Puan, tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas di dalam negeri saja, tetapi juga mencakup perlindungan warga negara di luar negeri. “Apalagi kalau di daerah konflik, semua warga negara yang berada di daerah konflik, tentu saja negara wajib untuk dilindungi,” tambahnya.
Kondisi Selebgram yang Ditahan
Puan Maharani juga mengaitkan pernyataan ini dengan kondisi selebgram yang ditahan oleh junta militer Myanmar. Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, memberikan informasi bahwa selebgram tersebut dituduh membiayai pemberontakan di Myanmar.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi sudah dilakukan dengan Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyangkut situasi yang dihadapi selebgram tersebut. “Bahwa ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar,” kata Abraham, menekankan pentingnya usaha untuk membawa pulang selebgram itu ke tanah air.
Respons Pemerintah dan Upaya Perlindungan
Menanggapi desakan dari Puan dan anggota DPR lainnya, diharapkan pemerintah segera mengambil tindakan perlindungan bagi WNI yang tersisa di daerah konflik. Kementerian Luar Negeri perlu berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk menyelesaikan masalah ini.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa evakuasi WNI dari daerah konflik memerlukan respons yang cepat dan komitmen dari pemerintah. Situasi ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap keselamatan dan hak-hak warganya yang berada di luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: