urbanvibe.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut saat ini masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan akan diproses sebaik mungkin.
Puan Maharani Berikan Penjelasan
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Jakarta pada 3 Juli 2025, Puan Maharani menyatakan, “Terkait dengan surat, kami akan cek kembali apakah bisa, langkah-langkah apa yang akan dilakukan.”
Ia juga menegaskan bahwa DPR akan memproses surat tersebut dengan mengikuti prosedur yang benar, dengan harapan semua langkah diambil dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPR Mengkaji Surat Usulan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa lembaga legislatif kini sedang mencari waktu yang tepat untuk mengkaji surat usulan tersebut.
Dasco menambahkan bahwa mereka telah menerima surat lain dari organisasi purnawirawan dan masyarakat yang juga menuntut pemakzulan Gibran, sehingga perlu dicermati dari berbagai perspektif sebelum pengambilan keputusan.
Ia menyatakan pentingnya mempertimbangkan semua sudut pandang untuk menghindari keputusan yang tergesa-gesa dan memastikan proes berjalan transparan.
Alasan Pemakzulan dan Tanggapan Forum Purnawirawan TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan batas waktu kepada DPR dan MPR RI hingga akhir bulan ini untuk merespons surat pemakzulan yang telah mereka kirimkan.
Dwi Cahyo Suwarsono, perwakilan dari Forum tersebut, menegaskan, “Kami sudah punya deadline untuk DPR menjawab surat kami, meski dalam surat tidak dicantumkan.”
Dalam surat resmi mereka, banyak alasan hukum disertakan terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam intervensi relasi keluarga saat pencalonan, yang dianggap menjadi faktor pemicu permintaan pemakzulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: