Jumat, 11 JULI 2025 • 03:37 WIB

Tragedi Kehilangan Diplomat Muda Indonesia, Arya Daru Pangayunan

Author

urbanvibe.id – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menegaskan bahwa diplomat Arya Daru Pangayunan tidak terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Sebelumnya, Arya pernah terlibat dalam kasus TPPO di Jepang, yang kini telah ditutup setelah penanganan selesai.

Tragisnya Penemuan Arya Daru

Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar kosnya yang berlokasi di Guest House Gondia, Menteng, Jakarta pada 8 Juli 2025. Penemuan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama karena penyebab kematiannya masih dalam penyelidikan polisi.

Judha Nugraha menyatakan, “Jangan lantas dikait-kaitkan (dengan kematiannya), kita lihat hasil penyelidikan polisi, jangan berspekulasi.” Pernyataan ini menunjukkan keinginan kementerian untuk menunggu fakta-fakta sebelum menarik kesimpulan.

Dedikasi Arya Daru di Kementerian Luar Negeri

Sejak bergabung dengan Kementerian Luar Negeri di tahun 2014, Arya Daru telah melakukan berbagai penugasan di luar negeri, termasuk di KBRI Dili dan KBRI Buenos Aires. Ia bergabung dengan Direktorat Perlindungan WNI pada tahun 2022 dan bersiap untuk bertugas di KBRI Helsinki.

Judha menyatakan, “Kami melihat sendiri bagaimana Mas Daru membopong anak-anak telantar di Taiwan kembali ke Indonesia,” menggarisbawahi komitmen Arya dalam melindungi WNI, terutama di luar Asia Tenggara.

Kenangan Terakhir dan Penghormatan dari Rekan Kerja

Kehilangan Arya sangat dirasakan oleh keluarga besar Kementerian Luar Negeri. Judha mengungkapkan, “Beliau orang yang sangat humble, ceria, suka menolong, dan begitu dekat dengan semua, baik senior maupun junior,” sebuah penggambaran tentang sosok Arya yang sangat dihormati.

Mereka juga tengah mempersiapkan acara perpisahan untuk Arya yang akan bertugas di akhir Juli, tetapi takdir menentukan lain. “Namun, Allah ternyata memiliki rencana yang lain, perpisahan ini menjadi perpisahan selamanya,” tutup Judha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU