Kamis, 24 JULI 2025 • 01:33 WIB

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Author

urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Alasan banding ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dengan menyatakan adanya perbedaan dalam penilaian kerugian negara.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Dalam keterangan resmi, Anang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan karena terdapat selisih signifikan dalam penentuan kerugian negara.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.

Anang juga menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang akan menjadi salah satu objek dalam memori banding.

Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea

Menanggapi isu terkait niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim sudah final dan penetapan bersalah telah dilakukan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Meskipun Thomas tidak meraup keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungannya mengalir kepada pihak lain, yang juga menjadi sorotan dalam kasus tersebut.

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Thomas Lembong juga mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengungkapkan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid juga menanggapi keputusan hakim yang dinilai memuat kejanggalan, serta mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Tom Lembong.

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU