urbanvibe.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan langkah pemblokiran rekening dormant yang tidak aktif, sebagai upaya perlindungan terhadap pemilik rekening dari potensi kejahatan. Meneruskan kebijakan ini, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dari tindakan yang tidak terduga.
Rekening dormant sering kali menjadi sasaran para pelaku kejahatan, seperti peretasan dan pencucian uang. Menurut Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, kebijakan ini bertujuan menjaga integritas dana nasabah dan mendukung keamanan keuangan di Indonesia.
Risiko pada Rekening Dormant
PPATK mengungkapkan bahwa rekening dormant sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Ini termasuk praktek jual beli rekening, peretasan, dan transaksi ilegal seperti narkotika dan korupsi.
M Natsir Kongah menegaskan, “Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).” Kebijakan pemblokiran ini dirancang untuk mengurangi risiko kejahatan yang terkait dengan rekening yang tidak aktif.
Dengan melakukan langkah ini, PPATK berharap nasabah dapat merasa lebih tenang dan aman mengenai keberadaan uang mereka di bank. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Tindakan Preventif untuk Perlindungan Nasabah
M Natsir juga menyatakan bahwa pemblokiran akun dormant adalah salah satu cara PPATK untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. Ia menyebutkan, “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.”
Langkah ini mendorong nasabah untuk memperbaharui data mereka dan menjaga rekening tetap aktif. Dengan demikian, nasabah dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan yang merugikan.
PPATK juga merekomendasikan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) di seluruh sektor perbankan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan.
Peningkatan Kesadaran Nasabah
Natsir mengingatkan nasabah untuk segera menghubungi bank jika mereka menerima notifikasi terkait rekening dormant. “Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegasnya.
Sejak dimulainya pemblokiran rekening dormant, PPATK mencatat ada penurunan signifikan dalam deposit judi online di Tanah Air, mencapai angka 70 persen. Dari yang tadinya lebih dari Rp 5 triliun, kini hanya tersisa Rp 1 triliun.
Melihat angka yang dinamis ini, Natsir percaya langkah yang diambil semakin memperkuat komitmen untuk memerangi kejahatan keuangan dan mendorong keamanan ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: