Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 01:56 WIB

DJP Kementerian Keuangan Klarifikasi Soal Penagihan Pajak ke Buruh Jahit

Author

urbanvibe.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penagihan pajak sebesar Rp2,9 miliar kepada buruh jahit di Pekalongan, Jateng. Sementara itu, pihak DJP menyebutkan bahwa kehadiran petugas mereka bertujuan untuk memverifikasi data yang muncul dalam sistem.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tujuan dari kunjungan tersebut bukan untuk penagihan utang pajak. Ia juga menjelaskan fakta yang menyatakan bahwa transaksi terkait nama Ismanto tercatat di DJP Pusat dengan nilai yang cukup besar.

Verifikasi Data Ketimbang Penagihan

Rosmauli menjelaskan bahwa kedatangan pegawai pajak ke rumah buruh jahit adalah untuk memastikan kebenaran data yang terdapat dalam catatan mereka. Dengan kata lain, DJP tidak sedang berfokus untuk melakukan penagihan dari pihak buruh jahit.

“Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP,” terang Rosmauli kepada wartawan.

Ia mengatakan bahwa transaksi yang melibatkan nama Ismanto tersebut muncul dari data DJP Pusat yang tercatat sekitar Rp2,9 miliar pada tahun 2021. Data ini menunjukkan bahwa NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan suatu perusahaan.

Klarifikasi dan Penelusuran Identitas

Ketika dimintai klarifikasi, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen adalah miliknya. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi yang disebutkan.

Karena adanya ketidaksesuaian ini, DJP memutuskan untuk melakukan penyelidikan guna menemukan pihak yang sebenarnya melakukan transaksi senilai Rp2,9 miliar ini.

“DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi ini,” jelas Rosmauli.

Pentingnya Menjaga Dokumen Pribadi

Dalam pernyataan tambahan, DJP juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pribadi serta tidak meminjamkannya kepada orang lain. Tindakan pencegahan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas, seperti dalam kasus yang dialami Ismanto.

Rosmauli menambahkan, “Jika menerima surat dari kantor pajak, agar segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi salah paham.” Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan instansi pajak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU