Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 07:57 WIB

TNI AD Tetapkan 20 Prajurit Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky Chepril

Author

urbanvibe.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya. Salah satu perwira di antara mereka dianggap telah membiarkan insiden kekerasan tersebut terjadi.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa perwira tersebut akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan pasal yang mengatur tindakan kekerasan dalam lingkungan militer.

Rincian Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky, yang baru dua bulan lulus dari pendidikan militer, ditempatkan di Batalion Pembangunan 843 ketika insiden penganiayaan tersebut terjadi. Korban ditemukan dalam kondisi penuh lebam, memar, serta memiliki luka tusuk di kaki dan punggung.

Setelah insiden, Lucky dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo di Kabupaten Nagekeo, namun sayangnya, ia dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Brigjen TNI Wahyu menyampaikan bahwa penganiayaan tersebut diklaim sebagai bagian dari proses pembinaan, yang seharusnya dilakukan tanpa kekerasan.

Tindakan Hukum Terhadap Tersangka

Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa tindakan hukum telah dikenakan kepada para tersangka berdasarkan pasal 132 militer, yang menyatakan bahwa setiap orang yang membiarkan kekerasan di bawah komandonya akan mendapat sanksi pidana. Ini mencerminkan pentingnya tanggung jawab dalam struktur komando militer.

Dia menjelaskan, “Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Pleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan.”

Hal ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang terjadi dalam satuan tentara memiliki konsekuensi yang harus ditanggung oleh atasan yang berwenang.

Motif dan Proses Pembinaan yang Dipertanyakan

Kepala Dinas Penerangan TNI mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka beralasan sebagai bagian dari proses pembinaan, namun ia menekankan bahwa praktik ini tidak bisa dibenarkan. “Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memicu sorotan masyarakat terhadap pelaksanaan latihan dan pengawasan dalam TNI. Banyak yang mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan internal dan bagaimana praktik kekerasan semacam ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi.

Isu ini mengundang perhatian luas terkait bagaimana institusi militer menangani kasus-kasus kekerasan dan perlunya reformasi dalam proses pembinaan prajurit agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU