urbanvibe.id – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan akan melawan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Pernyataan Abraham Samad
Abraham Samad menegaskan bahwa penetapan sebagai tersangka dalam konteks ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ia mengungkapkan, ‘Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi.’
Dalam pernyataannya, beliau menunjukkan tekadnya untuk melawan setiap tindakan yang dianggapnya sebagai represif. ‘Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta ya, membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga,’ ujarnya.
Pandangan Terhadap Kasus
Abraham menilai bahwa persoalan ini lebih besar dibanding hanya sekedar isu pribadi, mengingat dampaknya terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Ia menyatakan, ‘Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar supaya ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit.’
Sikap ini menunjukkan bahwa ia melihat dampak dari kasus ini sebagai ancaman terhadap kebebasan demokrasi di Indonesia. Hal ini menambah perhatian publik terhadap isu kebebasan berpendapat dan menciptakan perbincangan lebih luas di masyarakat.
Status Penyidikan Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa status laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi telah meningkat menjadi tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa ada empat laporan yang kini ditangani dalam penyidikan.
Laporan-laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan. Ade memberikan rincian, ‘Jadi saat ini nanti yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi. Peristiwa pertama (dugaan pencemaran nama baik) satu laporan polisi. Peristiwa kedua (dugaan penghasutan orang lain) tiga laporan polisi.’
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: