urbanvibe.id – Fenomena penampakan objek misterius di langit Depok, Jawa Barat, baru-baru ini menarik perhatian publik. Banyak orang berasumsi bahwa objek tersebut adalah UFO, namun pihak BRIN memberikan penjelasan yang berbeda.
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika di Pusat Riset Antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin, mengungkapkan bahwa objek tersebut hingga kini belum teridentifikasi dan mungkin merupakan suar.
Penampakan yang Menghebohkan Panutan Media Sosial
Masyarakat dihebohkan oleh video yang menunjukkan benda bulat berwarna biru melayang di langit area Pitara, Pancoran Mas, Depok. Dalam rekaman tersebut, objek itu memancarkan cahaya putih yang tampak timbul tenggelam, memicu kecurigaan bahwa itu adalah sesuatu yang tidak biasa.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 5 Agustus 2025, pukul 22.10 WIB. Penampakan ini seolah membawa imajinasi masyarakat terbangun tentang keberadaan kehidupan alien di luar angkasa.
Tanggapan dari BRIN
Menanggapi fenomena ini, Thomas Djamaluddin menjelaskan bahwa penampakan tersebut sebaiknya tidak langsung dihubungkan dengan alien. Ia menyebutkan, ‘UFO mencakup semua benda terbang yang tidak dikenal, termasuk suar (flare), lampion, atau balon udara bercahaya yang tidak dikenal warga.’
Ia menekankan bahwa pengertian UFO dalam konteks wahana makhluk luar Bumi tidak ada dalam kenyataan. Hal ini memberikan perspektif yang lebih luas mengenai interpretasi objek yang terlihat.
Persepsi Masyarakat dan Realita
Sikap masyarakat terhadap penampakan UFO sering kali dipengaruhi oleh ketidakpahaman mereka tentang fenomena langit. Banyak yang ingin percaya bahwa penampakan itu adalah sebuah keajaiban, namun ilmuwan mendorong untuk tetap berpikir kritis dan rasional.
Thomas Djamaluddin menambahkan, ‘Dari laporan-laporan sebelumnya yang mirip di media, saya menduga itu suar (flare). Kita harus melihat fenomena dengan lebih skeptis dan objektif daripada terpengaruh oleh imajinasi.’
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: