Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 09:13 WIB

Gugatan Senilai Rp120 Triliun Diajukan oleh PT CMNP Terhadap Hary Tanoesoedibjo

Author

urbanvibe.id – PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group, dengan tuntutan mencapai hampir Rp120 triliun. Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diberikan oleh Hary Tanoe adalah palsu.

Sidang perdana diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025), di mana pihak kuasa hukum CMNP mengungkapkan kerugian materiil yang diderita perusahaan berkisar sekitar Rp103 triliun.

Gugatan dan Kerugian yang Dialami PT CMNP

Gugatan ini melibatkan PT CMNP bersama dengan perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Bhakti Investama Tbk, yang diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp119.850.504.904.086. R. Primaditya Wirasandi, kuasa hukum CMNP, mengungkapkan bahwa NCD yang digunakan oleh Hary Tanoe adalah tidak sah.

“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” kata Primaditya di ruang sidang.

Primaditya juga menjelaskan bahwa kerugian immateriil yang ditimbulkan bukan sekadar hal finansial, melainkan juga merusak reputasi PT CMNP di mata investor. “Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” jelasnya.

Upaya Mediasi dan Proses Hukum Lainnya

Sebelum mengajukan gugatan, PT CMNP berusaha melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, mediasi tersebut gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi permintaan yang diajukan, yang membuat PT CMNP menolak adanya perdamaian.

Selain menempuh jalur perdata, PT CMNP juga melaporkan Hary Tanoe kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Maret 2025. Laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkap Primaditya.

Sejarah Transaksi dan Dugaan Pemalsuan NCD

Kasus ini berakar dari transaksi yang terjadi pada tahun 1999, di mana Hary Tanoesoedibjo menawarkan NCD senilai USD 28 juta kepada CMNP. Kesepakatan ini mencakup CMNP yang menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi, sementara Hary Tanoe memberikan NCD secara bertahap.

Namun, ketika CMNP berupaya mencairkan NCD pada tahun 2002, mereka tidak dapat melakukannya karena Unibank, penerbit NCD tersebut, telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tahun 2001. PT CMNP berpendapat Hary Tanoe seharusnya mengetahui regulasi yang berlaku.

Dugaan NCD tersebut palsu juga muncul karena tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia. NCD yang diterbitkan dalam USD dan memiliki jangka waktu lebih dari dua tahun bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU