urbanvibe.id – Komisi III DPR RI tengah bersiap untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Mereka berencana untuk mengundang beberapa kementerian dan lembaga, termasuk KPK dan Komnas HAM, dalam agenda ini.
Agenda Pembahasan RKUHAP
Komisi III DPR RI, yang memiliki kewenangan dalam isu-isu hukum, siap menggelar rapat untuk melanjutkan pembahasan RKUHAP. Rapat tersebut juga akan melibatkan berbagai stakeholders, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan pentingnya mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait. Dia menyebut beberapa lembaga yang akan diundang, termasuk KPK, Lokataru, berbagai BEM di seluruh Indonesia, dan elemen masyarakat lainnya.
“Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak, di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenkum, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan,” jelasnya.
Penekanan pada Pemberantasan Korupsi
Habiburokhman menggarisbawahi komitmen Komisi III untuk tidak melemahkan usaha pemberantasan korupsi melalui RKUHAP. Dia menegaskan bahwa jika RKUHAP baru tersebut tidak mendukung penguatan pemberantasan korupsi, lebih baik tidak ada RKUHAP baru sama sekali.
“Baginya, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkapnya. Pernyataan ini mencerminkan keseriusan Komisi III dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.
Dengan pencapaian ini, Komisi III berharap dapat membangun kerangka hukum yang lebih kuat dan efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Kegiatan Lanjutan Komisi III
Komisi III juga merencanakan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Ini akan menjadi kesempatan penting bagi anggota dewan untuk mendengar langsung masukan dari berbagai kalangan.
Habiburokhman menyampaikan bahwa mereka akan tetap mengadakan rapat dengar pendapat umum. “Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses penyusunan RKUHAP dapat melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk menghadirkan solusi hukum yang lebih adil dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: