Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 11:10 WIB

KPK Tangkap Wamenaker Noel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan

Author

Generated by Journalist AI

urbanvibe.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang diduga melakukan pemerasan dalam waktu yang cukup lama dan bernilai tinggi.

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan beberapa orang dan menyita barang berharga seperti uang miliaran serta mobil dan motor mewah.

Detil Penangkapan dan Barang Bukti

Noel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, ditangkap bersama 10 orang lainnya pada Kamis dini hari di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan oleh KPK dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menyita uang miliaran serta sejumlah kendaraan mewah, termasuk motor Ducati.

“Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati,” ungkap Fitroh Rohcahyanto menjelaskan hasil operasi tersebut. Uang dan barang bukti lainnya menjadi bukti kuat dalam penanganan kasus ini.

Proses Hukum dan Tanggapan Kementerian

Sejumlah pihak yang terlibat dalam OTT kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan secara intensif. Dalam waktu 1×24 jam, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK akan menentukan status hukum para tersangka.

KPK berjanji akan memberikan penjelasan lengkap terkait kronologi dan konstruksi dari kasus pemerasan ini dalam konferensi pers yang akan digelar mendatang.

Konteks Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan

Dugaan pemerasan yang menimpa Noel ini terjadi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), menunjukkan adanya praktik negatif dalam proses tersebut.

Dengan penangkapan ini, Noel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjaring dalam OTT KPK. “Pemerasan,” tegas Fitroh Rohcahyanto merujuk pada kasus yang sedang ditangani ini.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan kasus ini dan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU