Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 08:33 WIB

Gus Irfan Ditunjuk Menjadi Menteri Haji dan Umrah Usai Pembentukan Kementerian Baru

Author

Generated by Journalist AI

urbanvibe.id – Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, akan menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah setelah Badan Penyelenggara Haji dan Umrah bertransformasi menjadi kementerian. Penunjukan ini resmi terjadi setelah Revisi UU Haji disahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan keputusan ini dalam rapat evaluasi Haji 2025 yang juga dihadiri oleh Gus Irfan dan Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Ia menegaskan bahwa Gus Irfan akan berpindah dari jabatan Kepala Badan menjadi Menteri Haji.

Proses Pembentukan Kementerian Haji

Kementerian Haji direncanakan akan mulai beroperasi dalam waktu 30 hari setelah disahkannya Undang-Undang Haji yang baru. Marwan Dasopang menyebutkan bahwa Presiden akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan kementerian tersebut.

Ia menambahkan, “Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari, saya lupa,” sebagai penegasan mengenai kerangka waktu operasional yang sedang dipersiapkan.

DPR merasa perlu untuk mengawasi transisi ini dengan ketat, mengingat betapa pentingnya struktur baru ini dalam melayani umat, terutama dalam aspek pengelolaan ibadah haji.

Peran Menteri Agama dalam Kementerian Haji

Dengan dilantiknya Gus Irfan sebagai Menteri Haji, peran Menteri Agama Nasaruddin Umar akan beralih dari mengurus haji. “Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama,” tutup Marwan Dasopang.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memisahkan pengelolaan haji dari kementerian agama, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji.

Perubahan ini bertujuan untuk memperlancar dan meningkatkan kualitas pengelolaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.

Transisi Kepegawaian dan Aturan Turunan

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan bahwa aturan turunan RUU Haji yang telah disahkan akan segera diterbitkan. Aturan ini masih dalam penyusunan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menyangkut kepegawaian.

Bambang mengekspresikan kekhawatirannya mengenai peralihan kepegawaian saat transisi dari BP Haji menjadi kementerian. Ia mengindikasikan bahwa sebagian besar pegawai akan berasal dari Kementerian Agama dan BP Haji, dengan pernyataan, “SDM-nya kita sedang hitung kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji.”

Ia juga meyakinkan bahwa seluruh proses transisi diharapkan tidak memakan waktu lebih dari 30 hari, sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-undang baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU