Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh tim penyidik.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus dengan rompi tahanan pada Kamis, 16 April 2026, dan langsung ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyajikan detail lengkap mengenai kasus ini. Ia menjelaskan, 'Kami mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.'
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan bahwa Hery diduga terlibat praktik korupsi selama menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Dugaan ini menyebutkan bahwa Hery menerima aliran dana dari pihak swasta untuk menyalahgunakan kewenangannya.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Kasus ini terkait dengan penerimaan uang dari sebuah perusahaan yang berusaha mempengaruhi kebijakan terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penetapan tersangka Hery dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti dari penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Kejagung memutuskan untuk menahan Hery selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, yang merupakan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk mendalami proses penyidikan.
Ia dikenal memiliki riwayat panjang dalam aktivisme dan kebijakan publik. Hery lahir di Cirebon pada 9 April 1975, lulus dari Universitas Lambung Mangkurat dan memiliki gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta.
Karir Hery sebagai aktivis reformasi dimulai pada 1998 dan ia diangkat sebagai Ketua Ombudsman melalui Keputusan Presiden pada 2021. Sebelum itu, ia juga berkiprah sebagai tenaga ahli di DPR RI.
Selama menjabat, Hery dikenal aktif dalam memperkuat kelembagaan Ombudsman dan meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik. Kasus yang menimpa Hery kini menjadi sorotan, dengan banyak kalangan menanti perkembangan lebih lanjut dalam penegakan hukum terhadap pejabat negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: