BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 15 APRIL 2026 • 10:39 WIB

Kemudahan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Selama Tahun Ini

Kemudahan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Selama Tahun IniKemudahan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Selama Tahun Ini

Kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang STNK tanpa memerlukan KTP pemilik kendaraan selagi tahun ini berjalan.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Kebijakan ini diimbangi dengan syarat pemilik kendaraan harus berjanji untuk melakukan balik nama hingga maksimal 2027.

Kebijakan Sementara Bagi Pemilik Kendaraan

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku tahun 2026. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," jelasnya saat dihubungi pada Selasa (14/4).

Keputusan ini merupakan respons terhadap inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di mana Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya telah memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan STNK tanpa KTP.

Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 mengatur penerapan kebijakan ini bagi seluruh wilayah Jawa Barat menjadi efektif sejak 6 Maret 2026.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa

Proses Pendaftaran dan Balik Nama Kendaraan

Wibowo menjelaskan, semua kendaraan harus diregistrasi sesuai berbagai keadaan, termasuk dalam proses pendaftaran baru dan perpanjangan. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK memerlukan KTP pemilik kendaraan.

"Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK untuk kendaraan dengan nama bukan pemiliknya, mereka akan diarahkan untuk melakukan balik nama. Wibowo menegaskan, "Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama."

Persyaratan Administratif Masyarakat

Pemerintah memberikan kelonggaran hingga tahun 2027 untuk proses balik nama. Dalam jangka waktu tersebut, masyarakat diminta untuk memenuhi syarat administratif termasuk menyusun pernyataan kepemilikan kendaraan.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya," imbuh Wibowo.

Ia juga menambahkan bahwa jika seseorang tidak mampu melakukan balik nama pada tahun ini, mereka masih dapat memanfaatkannya hingga 2027. "Kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," terang Wibowo.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemudahan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Selama Tahun Ini

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!