BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 10 APRIL 2026 • 15:25 WIB

Sanksi untuk Google: Kementerian Komunikasi dan Digital Ambil Tindakan Keras

Sanksi untuk Google: Kementerian Komunikasi dan Digital Ambil Tindakan KerasSanksi untuk Google: Kementerian Komunikasi dan Digital Ambil Tindakan Keras

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdikbud) baru saja menjatuhkan sanksi administratif kepada Google sebagai pemilik YouTube. Langkah ini diambil setelah YouTube dinilai melanggar aturan yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa tidak ada toleransi untuk platform yang tidak mematuhi regulasi. Sanksi berupa surat teguran ini dikirim setelah pemeriksaan pada 7 April 2026.

Sanksi Teguran Tertulis dari Kemdikbud

Menteri Meutya Hafid menegaskan tentang pentingnya tindakan tegas bagi platform yang tidak memenuhi kewajibannya. "Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," ujarnya.

Sanksi ini diharapkan dapat memaksa Google untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2026, tindakan ini mulai dari teguran hingga bisa berujung pemblokiran permanen.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Meta Patuh Penuh Terhadap Aturan

Dalam konteks ini, Meta, yang berada di balik Facebook, Instagram, dan Threads, menunjukkan sikap berbeda dengan menyatakan kepatuhan penuh terhadap regulasi pemerintah. "Dengan bergabungnya Meta, sudah ada tiga entitas besar yang berstatus 'patuh penuh', yaitu Meta, X (Twitter), dan Bigo Live," terang Meutya.

Kepatuhan Meta diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform-platform lain untuk menjunjung tinggi perlindungan anak di dunia digital. Ini merupakan langkah positif yang menunjukkan bahwa tidak semua platform bereaksi negatif terhadap regulasi.

Nasib TikTok dan Roblox Menjelang Tenggat Waktu

TikTok dan Roblox kini menjadi perhatian selanjutnya seiring dengan tenggat waktu yang ditentukan pada 10 April 2026. Kedua platform ini sebelumnya telah mengajukan perpanjangan waktu untuk menyusun rencana aksi tentang pembatasan pengguna di bawah umur.

Kementerian juga mengimbau semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melaporkan profil risiko mereka dalam jangka waktu tiga bulan. Penerapan PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman digital.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sanksi untuk Google: Kementerian Komunikasi dan Digital Ambil Tindakan Keras

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!