Penangkapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT di Bekasi
Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan Ermanto Usman, pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) berusia 65 tahun, di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Pengumuman ini disampaikan oleh AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, meskipun rincian mengenai identitas pelaku masih dirahasiakan.
Peristiwa pembunuhan mengenaskan terhadap Ermanto Usman terjadi pada 2 Maret 2026 di kediamannya di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Menurut saksi, anak korban merasa tidak nyaman saat orang tuanya tidak membangunkan untuk sahur hingga pukul 04.00 WIB.
Setelah merasa curiga, anak tersebut pergi memeriksa dan menemukan rumah dalam keadaan sepi, dan ayahnya tewas sementara ibunya terluka parah.
Kejadian ini termasuk indikasi penyerangan, dengan beberapa barang berharga seperti gelang emas dan kunci mobil dilaporkan hilang, yang kini sedang dieksplorasi oleh polisi.
Pihak kepolisian langsung menginisiasi penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku dan menganalisis rincian kejadian.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
AKBP Abdul Rahim mengungkapkan komitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, menekankan pentingnya bukti dan data yang ada.
Kompol Andi Muhammad Iqbal, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, juga menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan lokasi kejadian akan menjadi kunci dalam penyidikan.
"Kami pasti akan menggunakan semua data dan bukti yang ada untuk melacak keberadaan pelaku," tegasnya.
Kasus ini telah mengguncang masyarakat, khususnya di Jatibening, dengan banyak warga yang merasa terkejut oleh fakta seorang pensiunan aktif dalam pengawasan dapat menjadi korban kekerasan.
Keluarga Ermanto sekarang mengajukan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar keselamatan mereka terjaga selama proses investigasi berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: