BREAKING NEWS
|
SABTU, 13/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 MARET 2026 • 15:00 WIB

Resolusi Damai Kasus Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma

Resolusi Damai Kasus Nabilah O brien dan Zendhy KusumaResolusi Damai Kasus Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma

Kasus perselisihan antara Nabilah O'brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, dan pasangan Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu berakhir dengan damai setelah kedua belah pihak mencabut laporan polisi mereka.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Awalnya, Nabilah melaporkan pasangan tersebut atas dugaan pencurian makanan, tetapi setelah serangkaian kejadian, keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melanjutkannya ke proses hukum.

Latar Belakang Kasus

Polemik ini dimulai pada 19 September 2025, ketika Zendhy dan Evi mengunjungi restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan 11 menu makanan dan tiga minuman senilai Rp530.150, tetapi merasa kecewa dengan pelayanan yang lambat.

Merasa tidak nyaman, kedua suami istri itu mengambil makanan secara langsung dari dapur tanpa membayar, yang menyebabkan Nabilah melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Mampang Prapatan dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Insiden tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, memicu perhatian luas dari publik dan memperburuk situasi bagi Nabilah.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Reaksi Publik dan Respons Aparat

Nabilah O'brien merasakan ketidakadilan dalam situasi tersebut dan mengekspresikannya melalui media sosial. Dalam salah satu unggahannya, ia menyatakan, 'Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar'.

Menanggapi situasi ini, Komisi III DPR RI mengundang Nabilah untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengkaji status hukum dan kebermanfaatan perlindungannya. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum yang berlangsung.

Sementara itu, Polsek Mampang Prapatan memberikan klarifikasi bahwa ada dua laporan berbeda yang ditangani oleh dua kantor polisi. Hal ini kembali membingungkan publik tentang siapa yang seharusnya dipandang sebagai tersangka.

Proses Perdamaian dan Akhir Kasus

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, isu ini akhirnya mencapai kata sepakat pada 8 Maret 2026. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah mencabut laporan mereka dan sepakat untuk menghapus konten terkait di media sosial.

Trunoyudo menjelaskan, 'Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini'.

Walaupun Nabilah dan pasangan Zendhy awalnya berstatus tersangka, status tersebut dicabut setelah adanya mediasi. Nabilah pun menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan dari Ketua Komisi III DPR selama konflik ini berlangsung.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Resolusi Damai Kasus Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!