Pembatasan Pengiriman Sampah ke Bantargebang setelah Longsor Besar
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pasca insiden longsor yang merusak. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk merombak skema pembuangan sampah di Jakarta dengan mempertimbangkan kapasitas yang semakin terbatas.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Insiden longsor terjadi akibat hujan ekstrem pada 8 Maret 2026, yang menyebabkan material sampah menutup jalur operasional dan merenggut empat korban jiwa. Dalam kondisi ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk menjamin keselamatan serta penanganan korban.
Longsor yang terjadi di TPST Bantargebang pada pukul 14.30 dipicu oleh hujan ekstrem yang mengguyur Jakarta. Material sampah yang mengendap mengalami ambruk, sehingga menutup jalan operasional serta Sungai Ciketing sepanjang 40 meter.
Selain menutup jalur, peristiwa ini juga merenggut nyawa empat orang, termasuk dua sopir dan seorang pemulung. Seorang perempuan berusia 60 tahun yang sedang berjualan turut menjadi korban dalam tragedi ini.
Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Menanggapi insiden ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera mengaktifkan operasi tanggap darurat. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan petugas serta memberikan penanganan bagi para korban.
Pramono Anung menekankan bahwa keselamatan petugas merupakan prioritas utama. Dia menegaskan pentingnya pemulihan jalur operasional yang terhambat akibat longsor ini.
Dalam rangka menjaga operasional yang lebih terencana, Pramono menyatakan bahwa pengiriman sampah ke Bantargebang akan dibatasi. Operasional sementara akan dialihkan ke Zona 3 sambil menunggu zoan baru yang selesai.
Dia juga menjelaskan rencana untuk memperkenalkan dua titik baru untuk pengolahan sampah. Komitmen untuk mematuhi instruksi pemerintah pusat terkait pemilahan sampah sebelum ke tempat pembuangan akhir tetap menjadi prioritas.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: