BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 06 MARET 2026 • 13:11 WIB

KPK Menyelesaikan Kasus Korupsi Terkait Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Menyelesaikan Kasus Korupsi Terkait Bupati Pekalongan Fadia ArafiqKPK Menyelesaikan Kasus Korupsi Terkait Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait 'perusahaan ibu' milik keluarganya. Jumlah total kontrak yang diterima oleh perusahaan tersebut mencapai Rp 46 miliar dari 2023 hingga 2026.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dari total dana tersebut, Rp 22 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai, sementara sisanya disalurkan kepada anggota keluarga Bupati.

Detil Pengungkapan Kasus Korupsi

Dalam rilis resmi di gedung KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa dari periode 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp 46 miliar. Uang tersebut bersumber dari kontrak yang dibuat dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Ia menambahkan bahwa Rp 22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai, sementara Rp 19 miliar sisa dana tersebut dibagikan kepada keluarga Bupati Fadia. Rincian penyaluran dana menunjukkan bahwa Bupati Fadia menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff mendapatkan Rp 1,1 miliar, dan anak-anaknya Sabiq serta Mehnaz Na juga menerima masing-masing Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Peran Perusahaan Keluarga dalam Proyek Pengadaan

KPK mengidentifikasi bahwa anak dan suami Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang terlibat dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut berkolaborasi dengan tim sukses Fadia, menandakan adanya kolusi dalam proses pengadaan jasa.

Sebanyak 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan terlibat dalam proyek outsourciing yang dimenangkan oleh PT RNB pada tahun 2025. Situasi ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan terkait posisi Bupati.

Tindakan Hukum yang Diterapkan KPK

KPK telah menetapkan Bupati Fadia sebagai tersangka dengan tuduhan sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta mengacu pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menegakkan hukum.

Pengacara Fadia mengungkapkan bahwa mereka akan memberikan klarifikasi terkait kasus ini dan berharap proses hukum menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Meskipun begitu, KPK tetap menekankan pentingnya penegakan hukum serta keadilan dalam proses ini.

Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Menyelesaikan Kasus Korupsi Terkait Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!