BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 05 MARET 2026 • 15:53 WIB

Fandi Ramadhan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika

Fandi Ramadhan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara Terkait Kasus NarkotikaFandi Ramadhan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika

Fandi Ramadhan, anggota kapal Sea Dragon Terawan, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026 terkait penyelundupan hampir 2 ton narkotika.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

Putusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati atas dugaan keterlibatannya dalam pengedaran narkoba.

Proses Persidangan dan Putusan Hakim

Fandi Ramadhan divonis dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun."

Suasana di ruang sidang menjadi haru ketika ibu Fandi berlari ke arah anaknya dan memeluknya sambil menangis, menunjukkan betapa beratnya berita ini bagi keluarganya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya berargumen bahwa Fandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, menandakan pelanggaran yang sangat serius.

Keputusan majelis hakim ini memberikan Fandi kesempatan untuk menghindari hukuman mati, meskipun ada kemungkinan pihak kejaksaan akan mengajukan banding.

Latar Belakang Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan adalah anak sulung dari enam bersaudara, berasal dari keluarga sederhana dengan ayah yang berprofesi sebagai nelayan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Ia berhasil menyelesaikan pendidikan di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh pada tahun 2022, meskipun harus berjuang keras, termasuk menjual nasi goreng selama kuliah.

Setelah lulus, Fandi bertekad untuk mengubah nasib keluarganya dengan melamar pekerjaan sebagai ABK di kapal Sea Dragon Terawan, berharap dapat membawa perubahan ekonomi untuk keluarganya.

Tetapi, harapan tersebut berujung di balik jeruji besi akibat kasus penyelundupan narkotika yang tidak dipahaminya.

Kejadian Penangkapan dan Penyelundupan Narkotika

Penangkapan Fandi terjadi pada 14 Mei 2025, saat ia terlibat dalam pemuatan barang di laut menuju Phuket, Thailand, tanpa memahami isi muatan yang ditugaskan kepadanya.

Fandi mengungkapkan, "Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya," yang menunjukkan batasan dalam hierarki di kapal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fandi Ramadhan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!