Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip: Dari Dugaan Pelecehan ke Kekerasan Fisik
Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok rekan mahasiswanya di Semarang. Insiden ini terjadi setelah Arnendo dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh tiga mahasiswi.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Direktur Direktorat Jejaring Media Undip, Nurul Hasfi, menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani serius oleh pihak kampus. Dalam situasi seperti ini, penting untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh pihak universitas.
Insiden pengeroyokan terhadap Arnendo dipicu oleh laporan pelecehan seksual yang diterimanya dari tiga mahasiswi. Nurul Hasfi menyatakan bahwa laporan mengenai perilaku Arnendo telah diterima di Dekanat dan dia sudah beberapa kali diperingatkan.
Peringatan yang diabaikan tersebut membuat mahasiswa lain merasa marah. Laporan ini mencerminkan ketidakpuasan yang meluas di kalangan mahasiswa terhadap perlakuan Arnendo.
Universitas Diponegoro menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan. Nurul menekankan pentingnya memproses semua dugaan pelanggaran yang muncul dalam lingkungan kampus.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Menurut pengacara Arnendo, Zainal Abidin Petir, kliennya mengalami cedera serius akibat pengeroyokan tersebut. Arnendo mengalami patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan saraf di mata kirinya.
Insiden ini terjadi selama dua jam, antara pukul 23.00 hingga 04.15 WIB, menunjukkan bahwa kekerasan di kampus tidak hanya berisiko fisik tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis. Zainal menambahkan bahwa Arnendo dipaksa untuk mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial U.
Arnendo menjelaskan bahwa perilakunya hanya sebatas menarik tangan U untuk mengajaknya ke warung, memperlihatkan perbedaan antara tindakan yang diduga dan kenyataannya.
Universitas Diponegoro mengungkapkan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini dengan prosedur yang ada. Nurul menekankan pentingnya perlindungan kepada pelapor sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Situasi ini memicu pertanyaan mengenai perlindungan mahasiswa terkait kekerasan seksual dan bagaimana lembaga pendidikan harus menangani kasus-kasus semacam ini. Pengelolaan isu ini membutuhkan mekanisme yang jelas dan transparan.
Keluarga Arnendo juga menyampaikan keprihatinan mereka mengenai perlakuan yang dialami. Mereka berharap pihak kampus mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam insiden kekerasan ini.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: