Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Menjadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Pengumuman ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.
KPK mengambil langkah tegas dengan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti yang cukup. Deputi Asep menjelaskan, 'KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030.'
Sebelumnya, KPK juga melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan pejabat daerah. Fadia Arafiq ditangkap di Semarang bersamaan dengan ajudan dan 11 orang lainnya dari Pekalongan.
Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
KPK memutuskan untuk menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, mulai dari 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia Arafiq akan dikenakan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kasus ini membawa dampak signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka menimbulkan kebutuhan untuk memperketat pengawasan dalam pengadaan layanan alih daya di lingkungan pemda.
KPK menegaskan bahwa pengadaan outsourcing ini melibatkan beberapa dinas di pemerintahan kabupaten, dan menuntut perlunya transparansi dalam proses pengadaan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: