Tragedi di Makassar: Remaja Tewas Tertembak Saat Tawuran Mainan
Seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo, meninggal setelah diduga tertembak saat polisi membubarkan tawuran senjata mainan berpeluru jeli di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Kepolisian setempat menjelaskan bahwa insiden penembakan tersebut terjadi secara tidak sengaja saat upaya pengamanan berlangsung.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, 1 Maret, sekitar pukul 07.00 WITA. Kapolsek Rapocini menerima laporan mengenai sekelompok remaja yang terlihat bermain dengan senapan mainan berpeluru jeli di jalanan.
Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, menyatakan bahwa laporan menyebutkan remaja-remaja tersebut melakukan tindakan mencegat warga serta berbuat kekerasan terhadap pengendara.
Iptu N, seorang petugas yang turun ke lokasi, menemukan Bertrand sedang berperilaku agresif terhadap seorang pengendara sepeda motor. Dalam usaha untuk menenangkan situasi, Iptu N melepaskan tembakan peringatan, namun pistolnya meletus dan mengenai korban.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Usai tertembak, Bertrand segera dibawa ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan penanganan darurat. Akan tetapi, akibat keterbatasan fasilitas medis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Namun, nasib buruk menimpanya, dan ia dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Bhayangkara. Pernyataan ini diungkap oleh Kapolrestabes dalam siaran pers terbaru.
Insiden ini juga terekam oleh kamera pengawas warga setempat dan menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik terhadap keadaan tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menanggapi serius insiden ini dan mengajukan desakan kepada pihak kepolisian agar mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polsek Panakkukang yang terlibat.
Menurut penjelasan LBH Makassar, aturan mengenai penggunaan senjata oleh aparat penegak hukum sudah sangat jelas. Mereka berharap agar peraturan tersebut dapat ditaati untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta perlindungan hak-hak keluarga korban dalam proses hukum ini.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: