Pemerintah Luncurkan Pencairan THR untuk ASN dan Pekerja Swasta Menjelang Lebaran
Pemerintah Indonesia telah memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan sejak 26 Februari 2026.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebutkan bahwa THR ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa total anggaran untuk THR mencapai Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu.
THR ini akan diberikan kepada 10,5 juta penerima yang terdiri dari ASN pusat, ASN daerah, dan pensiunan.
Jumlah penerima THR mencakup 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri sebesar Rp 22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah sebesar Rp 20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan sebesar Rp 12,7 triliun.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Pemerintah menekankan kewajiban perusahaan swasta untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu, dengan batas waktu pembayaran paling lambat H-7 Lebaran.
Sekretaris Kabinet Teddy menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif dan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Sebanyak 26,5 juta pekerja, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, diharapkan menerima total THR sekitar Rp 124 triliun.
Sebagai bagian dari bantuan menjelang Lebaran, pemerintah bekerja sama dengan aplikasi seperti Goto, Grab, dan inDrive untuk menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi sekitar 850.000 mitra pengemudi.
Dana sebesar Rp 220 miliar telah disiapkan untuk program ini, dengan penyaluran yang diharapkan antara H-14 hingga H-7 Idul Fitri.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga serta subsidi diskon transportasi sebesar Rp 911,16 miliar.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: