BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 16:21 WIB

Respons Kementan Terhadap Kebijakan Impor Unggas Arab Saudi

Respons Kementan Terhadap Kebijakan Impor Unggas Arab SaudiRespons Kementan Terhadap Kebijakan Impor Unggas Arab Saudi

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan mengenai pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi. Kebijakan ini diakui sebagai tindakan kehati-hatian yang umum dalam perdagangan internasional produk peternakan.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Meskipun Indonesia masih terdaftar dalam negara yang dikenakan pembatasan, Kementan menekankan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang sudah berlangsung lama.

Kebijakan Pembatasan Impor Unggas

Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan ini muncul sejak wabah avian influenza pada pertengahan 2000-an. Ia menekankan bahwa pembatasan diambil berdasarkan perkembangan penyakit global yang dianggap berisiko.

Agung menyatakan, "Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional," seraya menekankan pentingnya biosekuriti dan surveilans penyakit. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.

Ia juga menambahkan bahwa status pembatasan bukanlah cerminan dari kondisi kesehatan hewan di Indonesia secara keseluruhan. "Posisi kami merupakan bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi," tuturnya.

Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dampak Terhadap Industri Unggas Nasional

Kementan meyakinkan bahwa dampak kebijakan pembatasan ini terhadap industri unggas nasional masih dianggap minimal. Agung menilai, ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi tergolong kecil dan pasar domestik masih menjadi tulang punggung utama.

Dengan kapasitas produksi unggas yang telah melampaui kebutuhan dalam negeri, Indonesia berpotensi untuk menjalani ekspor lebih jauh. "Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor," jelasnya.

Kementan juga melanjutkan upaya diplomasi veteriner untuk membuka lebih banyak akses pasar. "Kami tidak hanya fokus pada pembukaan pasar, tetapi juga memastikan produk peternakan Indonesia memenuhi standar yang diakui dunia," ungkapnya.

Proses Akses Pasar untuk Produk Olahan Unggas

Makmun, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan, menyampaikan bahwa akses pasar untuk produk unggas segar ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi. Produk seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan akses pasar, katanya.

Namun, ada kemajuan dalam ekspor produk olahan unggas yang telah memenuhi persyaratan sanitari. "Produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan untuk membunuh virus HPAI dibolehkan untuk diekspor," ujarnya.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengekspor produk olahan daging ayam ke Arab Saudi senilai USD 294.654. Sementara itu, pada tahun 2025, izin ekspor untuk produk unggas yang telah disterilkan juga telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Respons Kementan Terhadap Kebijakan Impor Unggas Arab Saudi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!