Kesepakatan Perdagangan AS-Indonesia: Peluang Baru bagi Sektor Ekonomi
Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah memberikan tanggapan positif dari berbagai pelaku usaha di AS.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Dengan pembebasan tarif untuk lebih dari 99% produk AS, kesepakatan ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara.
Kesepakatan ini telah menarik perhatian dari pelaku usaha di sektor pertanian dan peternakan, sebagaimana disampaikan oleh Gregg Doud, Presiden dan CEO National Milk Producers Federation.
"Indonesia adalah negara terpadat keempat di dunia dan merupakan pasar yang sangat penting bagi peternak sapi perah AS," tambahnya.
Krysta Harden, Presiden dan CEO US Dairy Export Council, juga menegaskan bahwa perjanjian ini menguatkan hubungan dengan pemerintah dan industri susu di Indonesia, mendukung tujuan gizi di negara ini.
Selain itu, Gene Copenhaver, Presiden National Cattlemen's Beef Association (NCBA), memberikan apresiasi atas langkah ini, meyakini bahwa perjanjian ini akan menguntungkan produsen daging sapi AS.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Industri energi di AS diuntungkan lewat kesepakatan ini, seperti yang diungkapkan Emily Skor, CEO Growth Energy.
Ia menyatakan bahwa penerapan campuran etanol 10% di seluruh negeri dapat membuka pasar untuk produsen dan petani AS hingga 900 juta galon.
Geoff Cooper, Presiden dan CEO Renewable Fuels Association, menggarisbawahi bahwa Indonesia kini menjadi pasar prioritas untuk etanol AS dengan potensi permintaan yang besar.
Perjanjian ini juga memberikan kemajuan dalam kebijakan perdagangan digital, seperti diungkapkan oleh Aaron Cooper, Wakil Presiden Senior Kebijakan Global Business Software Alliance.
Dukungan dari berbagai asosiasi di AS juga mengalir untuk perjanjian ini, termasuk yang diungkapkan oleh Mark Powers, Presiden Northwest Horticultural Council.
"Kami melihat pentingnya investasi yang dilakukan dalam kesepakatan ini," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: