BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 13:33 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Akibat Kepemilikan Senjata Tajam dan Pelat Palsu

Pengemudi Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Akibat Kepemilikan Senjata Tajam dan Pelat PalsuPengemudi Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Akibat Kepemilikan Senjata Tajam dan Pelat Palsu

Hafiz Mahendra, seorang pengemudi mobil, kini menjadi tersangka setelah terbukti memiliki senjata tajam dan pelat nomor palsu. Kasus ini berawal dari tindakan berbahaya yang dilakukan Hafiz saat mengemudikan kendaraannya di Jakarta.

Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam

Pihak kepolisian menemukan barang bukti yang mencakup sejumlah senjata tajam dalam mobil yang dikemudikan Hafiz. Hal ini menambah deretan masalah hukum yang harus dihadapinya saat ini.

Tindakan Ugal-Ugalan dan Penetapan Tersangka

Hafiz Mahendra terlibat dalam sebuah insiden berkendara yang berbahaya di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Ia ditangkap setelah melanggar berbagai peraturan lalu lintas, termasuk menggunakan pelat nomor palsu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa Hafiz melanggar arahan untuk berhenti dan justru melawan arah di lalu lintas yang padat. 'Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,' ungkapnya.

Hafiz dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran yang dilakukan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Temuan Senjata Tajam dan Pelat Palsu

Pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan mobil Hafiz. Dalam mobil tersebut, ditemukan senjata tajam dan pelat nomor yang dinyatakan tidak valid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan, 'Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi.'

Barang bukti yang diamankan mencakup senjata api mainan, golok, dan badik, serta empat pelat nomor yang digunakan secara ilegal.

Ancaman Hukum yang Dihadapi

Hafiz diancam dengan hukuman yang cukup berat, yang bisa mencapai tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 307 dan Pasal 391 KUHP. Hal ini terkait dengan kepemilikan senjata tajam dan pemalsuan pelat nomor.

Oleh karena tindakan ugal-ugalan sebelumnya, ia berisiko menghadapi tambahan hukuman lagi, baik berupa penjara selama empat tahun maupun denda sebesar Rp8 juta.

Penyidikan masih berlangsung untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai motif yang mendasari kepemilikan senjata tajam tersebut.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengemudi Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Akibat Kepemilikan Senjata Tajam dan Pelat Palsu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!