LPDP Terapkan Sanksi Bagi Alumni yang Tidak Kembali ke Tanah Air
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan sanksi bagi penerima beasiswa yang tidak mengabdi di Indonesia. Ini termasuk pengembalian dana yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa sanksi yang dikenakan bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerima beasiswa terhadap kewajiban mereka.
Menurut Sudarto, ada dua jenis sanksi yang diterapkan untuk penerima beasiswa yang tidak kembali, yaitu pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program-program LPDP di masa yang akan datang.
Sanksi ini merupakan langkah tegas lembaga untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan program beasiswa di Indonesia.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Sudarto memberikan contoh konkret terkait biaya pendidikan, di mana biaya untuk program magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah Rp 75 juta per tahun, mencakup pendidikan dan biaya hidup.
Sebaliknya, biaya pendidikan di University of Edinburgh untuk program magister mencapai Rp 967 juta dan untuk program doktor bisa mencapai Rp 824 juta per tahun.
Menurut LPDP, dari delapan penerima beasiswa yang melanggar kewajiban, empat alumni telah mengembalikan dana mereka. Ini menunjukkan tanggung jawab terhadap kewajiban yang tertunda.
Empat alumni lainnya berkomitmen untuk mengembalikan dana dengan cara mencicil, dengan angka yang dapat mencapai Rp 2 miliar bagi program doktor.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: