Pengemudi Ugal-Ugalan di Jakarta Pusat Diamankan Tanpa Perlawanan
Seorang pengemudi berinisial HM (25) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah menabrak beberapa kendaraan saat mengemudi secara ugal-ugalan di Jakarta Pusat. Penangkapannya jadi sorotan karena HM tampak bengong dan tidak melawan sama sekali.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (23/2) sore di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. HM diduga melawan arah dan menerobos kerumunan kendaraan di sana.
Warga setempat, Wawa, mengisahkan bagaimana HM muncul dengan situasi syok dan tidak memberikan perlawanan saat diamankan.
Sementara itu, penumpang wanita di kursi depan tampak tenang dengan ponselnya, berbeda dengan penumpang belakang yang menunjukkan kepanikan di tengah kerumunan massa.
Seorang warga bernama Frangky yang berada di lokasi melihat keramaian dan mendengar tembakan peringatan dari aparat. Untuk mencegah kerusuhan, dia berupaya melindungi HM dan penumpangnya dari amukan massa.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
'Posisinya sudah terjepit seperti itu, sementara massa sudah banyak. Intinya melindungi agar tidak sampai ada korban jiwa,' jelas Frangky mengenai tindakannya.
Meski Frangky berhasil mencegah aksi lebih lanjut dari warga yang marah, situasi tersebut tetap menunjukkan bahaya yang ada saat itu.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan beberapa elemen mencurigakan di dalam mobil, termasuk empat pasang pelat nomor berbeda. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa HM ingin menghindari penangkapan.
Kombes Komarudin dari Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan, 'Di dalam mobil ditemukan ada empat, tiga pasang ditambah satu yang terpakai.'
HM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: