BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 18:02 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Penipuan E-Tilang Palsu Terduga Dikelola WN Cina

Bareskrim Ungkap Jaringan Penipuan E-Tilang Palsu Terduga Dikelola WN CinaBareskrim Ungkap Jaringan Penipuan E-Tilang Palsu Terduga Dikelola WN Cina

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus penipuan online yang menggunakan modus SMS blast untuk e-tilang palsu. Penipuan ini diduga dikendalikan oleh warga negara asing dari China.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum

Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran spesifik dalam kegiatan penipuan yang telah dieksploitasi dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi.

Rincian Penangkapan Tersangka

Kelima tersangka yang ditangkap adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi penipuan yang dilakukan.

Penyidik, yang dipimpin oleh Brigjen Himawan, melaksanakan pengembangan serta memeriksa kelima tersangka dan menemukan hubungan dengan pengendali asal China.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Peran Spesifik Tersangka dalam Penipuan

WTP berfungsi sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat untuk melakukan SMS blasting. Kegiatan ini berlangsung sejak September 2025, menurut penjelasan Himawan.

FN berperan dalam menyediakan jasa SMS blast dan mengelola kartu SIM, sementara RW terlibat langsung dalam operasional SMS blasting bersama FN.

BAP berfungsi sebagai operator perangkat blasting, dan RJ bertanggung jawab untuk menyediakan dan menjual kartu SIM terdaftar kepada pelaku lainnya.

Kepentingan Hukum dan Ancaman Pidana

Bareskrim Polri telah mengenakan sejumlah pasal dari UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para tersangka. Ancaman pidana bagi mereka bisa mencapai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 12 miliar.

Brigjen Himawan menambahkan bahwa SIM box yang digunakan oleh para tersangka dapat mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam satu hari. Para pelaku menerima gaji dalam bentuk mata uang kripto, berkisar antara 1.500 USDT hingga 4.000 USDT per bulan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bareskrim Ungkap Jaringan Penipuan E-Tilang Palsu Terduga Dikelola WN Cina

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!