Baznas RI Jelasakan Alokasi Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengkonfirmasi bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. H. Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dr. H. Rizaludin Kurniawan menjelaskan, 'Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG.'
Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sudah memiliki aturan penggunaan yang tertera di dalam syariat Islam dan tidak dapat dialihkan.
Rizaludin menjelaskan bahwa ZIS hanya dapat dialokasikan untuk delapan golongan penerima sesuai syariat Islam, termasuk fakir, miskin, dan amil.
Ia menegaskan, 'Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.'
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Lebih lanjut, Rizaludin menegaskan perbedaan antara pengelolaan zakat dan Program MBG, 'Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat.'
Ia یاداkan bahwa penggunaan dana zakat tidak bisa dialihkan ke program yang tidak termasuk kategori asnaf, termasuk Program MBG.
Rizaludin mengungkapkan bahwa pengelolaan zakat di Baznas berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Dia menambahkan bahwa fokus program pendistribusian dan penggunaan ZIS adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menutup dengan pernyataan, 'Kami (Baznas) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: